Senin, 31 Oktober 2011

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA I

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A. UUD adalah Hukum Dasar Tertulis
Hukum dasar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu (a) Hukum dasar tertulis yaitu UUD, dan (b) Hukum dasar tidak tertulis yaitu convensi.
Undang-undang dasar adalah suatu naskah tertulis yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Convensi : hukum dasar tidak tertulis: yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
(1) merupakan kebiasaan
(2) tidak bertentangan dengan UUD
(3) Diterima oleh rakyat
(4) Bersifat sebagai pelengkap bagi UUD
Contoh: - pengambilan keputusan secara
musyawarah mufakat
- pidato kenegaraan Presiden RI tiap
tanggal 16 Agustus.

ISI BATANG TUBUH UUD 1945
BAB I (Bentuk dan Kedaulatan)
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Bab II (Majelis Permusyawaratan Rakyat/ MPR)
MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD (sistem bikameral)
Kewenangan MPR :
Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD

Bab III (Kekuasaan Pemerintahan Negara)
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
Presiden dipilih langsung oleh rakyat
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dg persetujuan DPR

Bab IV (Dewan Pertimbangan)
Dalam menjalankan tugas pemerintahan, presiden dapat meminta pertimbangan kepada suatu dewan pertimbangan yang ditentukan oleh presiden.

Bab V ( Kementerian Negara)
Presiden dibantu menteri-menteri. Jadi menteri adalah pembantu presiden, mereka bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.
Susunan kabinet menganut sistem kabinet presidensial.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bira Island Liburan Ala Rantau Squad

Sedulur selawase. Yaps, Satu daerah dan senasib sepenanggungan. Beda profesi yang awalnya gak kenal sekarang kita saudara. Kita, Rantau S...