Selasa, 01 November 2011

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA II

Bab VI (Pemerintahan Daerah)
Indonesia adalah negara kesatuan, tidak mengenal negara dalam negara.
Azas desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah, meliputi penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaan pembangunan (otonomi daerah)
Azas dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang kepada pejabat-pejabat di daerah.
Bab VII (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Mengingat keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR, maka kedudukan dewan adalah kuat, tidak dapat dibubarkan presiden.
DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang dengan menggunakan hak inisiatif, yakni hak mengajukan rancangan undang-undang.
DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat, serta hak imunitas.

Bab VIIA (Dewan Perwakilan Daerah)
Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum
Anggota DPD dari setiap provinsi, jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Bab VII B (Pemilihan Umum)
Pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres, dan DPRD.
Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik
Peserta pemilu DPD adalah perorangan
Penyelenggara Pemilu adalah KPU

Bab VIII (Keuangan)
APBN ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila RAPBN tidak disetujui DPR, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Hasil pemeriksaan oleh BPK disampaikan kepada DPR.

Bab IX (Kekuasaan Kehakiman)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut undang-undang.
Badan kehakiman merupakan suatu kekuasaan yang merdeka, yang terlepas dari pemerintah dan DPR.
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang.
Komisi Yudisial bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hukum.

Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Bab X (Warga Negara dan Penduduk)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli, orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di muka hukum dan pemerintahan.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Tiap-tiap warga negara memiliki hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bira Island Liburan Ala Rantau Squad

Sedulur selawase. Yaps, Satu daerah dan senasib sepenanggungan. Beda profesi yang awalnya gak kenal sekarang kita saudara. Kita, Rantau S...